Mengingat UUD 1945

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Cermati kalimat yang digaris bawahi, "MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA".
Dalam hal ini apakah tanggungjawab ini dibebankan sepenuhnya pada Para Guru atau Sekolah?
Adakah pihak-pihak lain yang juga harus bertanggungjawab akan hal itu?
Penghambatan dalam upaya "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa" bisakah dibilang pengkhianatan akan UUD 1945?

Ini adalah ungkapan kekecewaan Para Guru Khusunya di SMK Negeri 2 Kalianda. Sudah dua bulan ini pelaksanaan KBM terhambat karena adanya pemutusan listrik oleh PLN. Bahkan yang paling membuat kecewa para guru adalah mereka dituduh sebagai PENCURI, pencuri listrik......

Pantaskan ungkapan Pencuri itu di tudingkan pada Guru, ingatkah kita akan jasa-jasa mereka? Ojo lali, kita bisa seperti saat ini tidak lepas dari didikan guru, apalagi pegawai PLN anda juga pasti pernah sekolah...... Tapi kenapa anda berani menuding orang yang telah mendidik anda dengan ungkapan Pencuri? Sungguh durhakanya anda pada mereka......
Previous
Next Post »